harianhaluancom
Pemerintah akan mengganti istilah "libur nasional Kenaikan Isa Almasih" menjadi "libur nasional Yesus Kristus" berdasarkan usulan Kementerian Agama.
Keputusan ini diumumkan dalam rapat tingkat menteri yang diadakan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta. Muhadjir Effendy, Menko PMK, mengonfirmasi perubahan ini dalam konferensi pers.
"Akan ada perubahan nomenklatur atas usulan dari Kementerian Agama terkait dari istilah yaitu Isa Almasih, akan diubah menjadi Yesus Kristus," kata Menko PMK Muhadjir Effendy.
Kementerian Agama akan menyusun usulan perubahan istilah ini, yang kemudian akan diwujudkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan istilah yang digunakan dalam libur nasional tersebut.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan jumlah libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 sebanyak 27 hari dalam keputusan resmi.
0 Komentar